Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
> Fungsi K3
Pada pelaksanaannya K3 memiliki fungsi yang cukup banyak dan bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Berikut ini adalah beberapa fungsi K3 secara umum:
- Sebagai pedoman untuk melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
- Membantu memberikan saran dalam perencanaan, proses organisir, desain tempat kerja, dan pelaksanaan kerja.
- Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.
- Memberikan saran mengenai informasi, edukasi, dan pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
- Sebagai pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.
- Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
> Tujuan K3
Menurut UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan K3 secara umum:
- Untuk melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sehingga kinerjanya dapat meningkat.
- Untuk menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang yang berada di lingkungan kerja.
- Untuk memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik dan dapat digunakan secara aman dan efisien.
Berikut ini adalah beberapa peran K3 di lingkungan kerja:
- Masing-masing tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan untuk kesejahteran hidup dan meningkatkan produksi.
- Semua orang yang berada di lingkungan kerja perlu dijamin keselamatannya.
- Semua sumber produksi harus digunakan secara efisien dan aman.
- Harus ada tindakan antisipatif dari perusahaan sebagai upaya untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Berikut ini adalah kecelakaan kerja yang terjadi:
Nama Perusahaan
|
Kecelakaan yang terjadi
|
Solusi
|
Undang-Undang
|
Sumber
|
PT. TELKOM INDONESIA
|
Pekerja PT Telkom Tewas saat Dirikan Tiang Besi
|
Sebaiknya mengecek terlebih dahulu batas aman antara kabel tegangan tinggi dengan tiang yang akan didirikan
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya
| |
PT. TENAGA LISTRIK BENGKULU (TLB)
|
Pekerja PLTU Tewas Tergilas Mesin
|
Lebih berhati-hati lagi saat menggunakan mesin dan saling mengkoordinasikan dengan rekan kerjanya
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya
| |
PT PLN
|
Tersengat Listrik saat menggali kabel listrik
|
Memakai perlindungan diri yang sesuai dan lebih berhati-hati dalam bekerja
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya
|
Referensi:
No comments:
Post a Comment