Monday, November 11, 2019

Label Kemasan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)


Bahan Berbahaya dan Beracun atau kerap disingkat B3 adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya memerlukan penanganan yang khusus.


Berikut ini adalah simbol atau tanda B3

1Mudah Meledak 

    
    Mudah meledak (explosive), yaitu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25 0C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya. 

2. Oksidasi 

 Gambar 2 : Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat pengoksidasi (oxidizing).
    Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang dapat melepaskan banyak panas atau menimbulkan api ketika bereaksi dengan bahan kimia lainnya, terutama bahan bahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan hampa udara

3. Beracun 
B3d
    Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
  • Sifat racun bagi manusia, yang dapat menyebabkan keracunan atau sakit yang cukup serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.Penentuan tingkat sifat racun ini didasarkan atas uji LD 50 (amat sangat beracun, sangat beracun dan beracun); dan/atau
  • Sifat bahaya toksisitas akut
4. Berbahaya 
Gambar 5 : Simbol B3 klasifikasi bersifat berbahaya (harmful)
    Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan baik berupa padatan, cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.

5. Mudah Menyala 

Gambar 3 : Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah menyala (flammable)
    Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
  • Terbakar karena kontak dengan udara pada temperatur ambien;
  • Padatan yang mudah terbakar karena kontak dengan sumber nyala api;
  • Gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal;
  • Mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air atau udara lembab;
  • Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0oC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35oC;
  • Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala 0oC – 21oC;
6. Iritasi 

Gambar 6 : Simbol B3 klasifikasi bersifat iritasi (irritant)
    Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
  • Padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung dan/atau terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan iritasi atau peradangan;
  • Toksisitas sistemik pada organ target spesifik karena paparan tunggal dapat menyebabkan iritasi pernafasan, mengantuk atau pusing;
  • Sensitasi pada kulit yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit; dan/atau Iritasi/kerusakan parah pada mata yang dapat menyebabkan iritasi serius pada mata
7. Korosif 

Gambar 7 : Simbol B3 klasifikasi bersifat korosif (corrosive)
    Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
  • Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit;
  • Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi > 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 oC; dan/atau
  • Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk B3 yang bersifat basa
8. Karsinogenik, Teratogenik dan Mutagenik

Gambar 9 : Simbol B3 klasifikasi bersifat karsinogenik, teratogenik dan mutagenik (carcinogenic, tetragenic,mutagenic).
    Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:
  • Teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio;
  • Mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genĂ©tica;
  • Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik.
9. Gas Bertekanan 

B3j
    Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:
  • Teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio;
  • Mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genĂ©tica;
  • Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik
10. Berbahaya Bagi Lingkungan 

Gambar 8 : Simbol B3 klasifikasi berbahaya bagi lingkungan (dangerous for the environment)
    Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan Bahan kimia ini dapat merusak atau menyebabkan kematian pada ikan atau organisme aquatic lainnya atau bahaya lain yang dapat ditimbulkan, seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC = Chlorofluorocarbon), persistent di lingkungan (misalnya PCBs = Polychlorinated Biphenyls.



Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)


Hasil gambar untuk pengertian k3


> Pengertian K3 

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatankeselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

> Fungsi K3



Pada pelaksanaannya K3 memiliki fungsi yang cukup banyak dan bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Berikut ini adalah beberapa fungsi K3 secara umum:
  1. Sebagai pedoman untuk melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
  2. Membantu memberikan saran dalam perencanaan, proses organisir, desain tempat kerja, dan pelaksanaan kerja.
  3. Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.
  4. Memberikan saran mengenai informasi, edukasi, dan pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
  5. Sebagai pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.
  6. Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
> Tujuan K3 

Menurut UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan K3 secara umum:
  1. Untuk melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sehingga kinerjanya dapat meningkat.
  2. Untuk menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang yang berada di lingkungan kerja.
  3. Untuk memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik dan dapat digunakan secara aman dan efisien.

> Peran K3 Pada Perusahaan 


Berikut ini adalah beberapa peran K3 di lingkungan kerja:
  1. Masing-masing tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan untuk kesejahteran hidup dan meningkatkan produksi.
  2. Semua orang yang berada di lingkungan kerja perlu dijamin keselamatannya.
  3. Semua sumber produksi harus digunakan secara efisien dan aman.
  4. Harus ada tindakan antisipatif dari perusahaan sebagai upaya untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Berikut ini adalah kecelakaan kerja yang terjadi:

Nama Perusahaan
Kecelakaan yang terjadi
Solusi
Undang-Undang
Sumber
PT. TELKOM INDONESIA
Pekerja PT Telkom Tewas saat Dirikan Tiang Besi
Sebaiknya mengecek terlebih dahulu batas aman antara kabel tegangan tinggi dengan tiang yang akan didirikan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya
PT. TENAGA LISTRIK BENGKULU (TLB)
Pekerja PLTU Tewas Tergilas Mesin
Lebih berhati-hati lagi saat menggunakan mesin dan saling mengkoordinasikan dengan rekan kerjanya
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya
PT PLN
Tersengat Listrik saat menggali kabel listrik
Memakai perlindungan diri yang sesuai dan lebih berhati-hati dalam bekerja
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya





Referensi: